DAMIU...

Dilema Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)

Akhir-akhir ini masyarakat Bengkulu mulai “trend” menggunakan air minum yang berasal dari “Air Minum Isi Ulang”. Alasan dipilihnya DAMIU sebagai air minum karena selain lebih praktis (tidak perlu memasaknya terlebih dahulu) airminum ini juga dianggap lebih higienis. Menjamurnya DAMIU di kota-kota besar salah satu diantaranya diakibatkan mahalnya Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi industri besar. DAMIU ini lebih murah yaitu sekitar 1/3 dari harga air minum kemasan yang diproduksi resmi perusahaan industri.

DAMIU secara seharusnya harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan (Kep-menkes) nomor 907 tahun 2002 tentang Syarat-syarat Kualitas Air minum. Salah satu parameter kualitas air
minum yang perlu diperhatikan adalah kandungan logam berat timbal (Pb), kadmium (Cd), dan air raksi (Hg). Ketiga jenis logam berat tersebut dikenal dengan the big three heavy metal, hal ini karena toksisitasnya yang tinggi dan biasanya berada bersamaan, serta ketiganya merupakan bahan kimia yang tidak dibutuhkan oleh tubuh.

Produksi, peredaran, dan pengawasan AMDK yang diproduksi industri besar pada umumnya telah mendapat izin dari instansi terkait, yaitu registrasi minuman dalam kemasan dari BPOM, dan izin usaha dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) sehingga telah melalui pengujian kualitas sebelum diedarkan. Untuk depot DAMIU (di Provinsi Bengkulu), perizinan, pembinaan pengawasan, peredarannya belum dilakukan sebagaimana mestinya padahal masyarakat memerlukan informasi yang jelas terutama tentang keamanan konsumsi air minum ini. DAMIU di Provinsi Bengkulu pada umumnya hanya memiliki “Sertifikat Laik Sehat” yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Untuk memenuhi kriteria (Kep-menkes) nomor 907 tahun 2002 tentang Syarat-syarat Kualitas Air minum di Provinsi Bengkulu sepertinya masih terlalu sulit untuk dilakukan, hal ini berkaitan dengan Laboratorium dan tenaga Laboran yang masih sangat terbatas.

Peralatan standar DAMIU di Bengkulu juga ada yang belum memenuhi kriteria standar. Standard minimum peralatan DAMIU antara lain :

1. Memiliki penyaringan berupa Pasir silika dan karbon aktif.
Pasir silika berfungsi untuk menyaring partikel besar dan kecil, endapan dan lumpur dalam air. Sedangkan karbon aktif berfungsi untuk menyerap bau dalam air dan menjernihkan air. Penempatan pasir silika dan karbon aktif adalah dalam tabung filter PVC, Fiber ataupun Stainless. Ukuran tinggi tabungnya biasanya 125 cm ataupun 150 cm.

2. Memiliki penyaringan filter sedimen
Untuk depot air minum, jumlah minimal filter sedimen adalah 6 buah (lebih banyak lebih baik). Penempatan filter sedimen adalah didalam Housing filter.

3. Memiliki Ultraviolet yang sesuai kapasitas
Salah satu komponen instalasi air minum yang penting adalah Ultraviolet, karena berfungsi untuk membunuh kuman,virus dan bakteri (termasuk E-Colie). Efektifitas penyinaran lampu UV sangat tergantung kepada Daya (watt) lampu tersebut dan kecepatan air yang disinarinya.

Pencemaran dan Penggolongan Air
Pencemaran Air adalah: masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya Kondisi air tersebut oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tersebut menjadi kurang atau tidak berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Perbedaan baku mutu dan nilai ambang batas:
Baku mutu merupakan peraturan pemerintah resmi yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien. Baku mutu lingkungan
(BML) mempunyai karakter diwajibkan dan selalu merupakan Nilai Ambang Batas (NAB)

Baku limbah dalam sumber air harus mengikuti aturan:
  • Apabila suatu sumber air diperuntukkan untuk golongan A, maka tidak diperkenankan membuang limbah.
  • Apabila suatu sumber air diperuntukkan untuk golongan B, maka limbah yang boleh dibuang kedalamnya harus memenuhi kualitas limbah golongan I
  • Apabila suatu sumber air diperuntukkan untuk golongan C, maka limbah yang boleh dibuang kedalamnya harus memenuhi kualitas limbah golongan II
Penggolongan air menurut peruntukkannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air yaitu:
Golongan A : Air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu;
Golongan B : Air yang dapat dighunakan sebagai air baku air minum;
Golongan C : Air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan;
Golongan D : Air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit listrik tenaga air.

Salah satu langkah dalam mencegah terjadinya waterborne desease adalah memperhatikan sumber air. Untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit terhadap penggunaan air dari DAMIU hendaklah pemilik menggunakan air yang bersumber dari air Golongan A. Tentang penetapan golongan air ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setempat.

0 Response to "DAMIU..."

Posting Komentar

wdcfawqafwef