Class Action


Classs Action Sebuah Senjata

Kerusakan yang terjadi dikota Bengkulu cukup memperihatinkan, Penanganan yang dilakukan Dinas PU Kota dengan penambalan koral justru membuat jalan yang memiliki bentang hingga 10 meter tersebut menyempit. Hal ini terjadi karena jalan berkoral tersebut setelah berulang kali dilindas truk batubara over tonase membentuk gundukan, sedang di kiri kanan gundukan terbentuk lubang mengangga yang setiap hari semakin lebar.
Kondisi jalan seperti ini jelas mengganggu lalu lintas. Jalan yang semula luas, sekarang menyempit. Setiap kendaraan yang melintasi harus berjalan lambat karena menghindari jalan rusak itu. Di ruas jalan ini kerap kali terjadi kecelakaan. Terutama pada malam hari karena suasana yang remang-remang tak ada lampu jalan. Disamping itu kerusakan jalan tersebut dapat menimbulkan penyakit ISPA yang berawal dari banyaknya partikel debu akibat kerusakan jalan tersebut.

ISPA merupakan singkatan dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut, istilah ini diadaptasi dari istilah dalam bahasa Inggris Acute Respiratory Infections (ARI). Penyakit infeksi akut yang menyerang salah satu bagian dan atau lebih dari saluran nafas mulai dari hidung (saluran atas) hingga alveoli (saluran bawah) termasuk jaringan adneksanya seperti sinus, rongga telinga tengah dan pleura. Penyakit ISPA merupakan penyakit yang sering terjadi pada anak, karena sistem pertahanan tubuh anak masih rendah. Kejadian penyakit batuk pilek pada balita di Indonesia diperkirakan 3 sampai 6 kali per tahun, yang berarti seorang balita rata-rata mendapat serangan batuk pilek sebanyak 3 sampai 6 kali setahun.
Yang menjadi pertanyaan besar untuk saat ini adalah apakah efek dari kerusakan jalan tersebut berakibat banyaknya pasien di Rumah Sakit yang ada di Kota Bengkulu yang berakibat penuhnya Rumah Sakit tersebut pada beberapa bulan terakhir ini??

Menyikapi adanya kerusakan jalan yang ada di kota Bengkulu beberapa pecinta lingkungan bermaksud melakukan class action. Class Action terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 yang merupakan penyempurnaan sekaligus pengganti UU Nomor 4 tahun 1982, secara singkat tentang class action yaitu :
a. Class action dalam UU Nomor 23 Tahun 1997
UU Nomor 23 Tahun 1997 mengatur praktek baru dalam bidang hukum yaitu gugatan perwakilan atau class action. Gugatan class action adalah prosedur dimana seseorang atau beberapa orang atau organisasi dapat mengajukan gugatan atas nama sejumlah orang yang mengalami kerugian yang sama, terhadap orang atau organisasi yang sama. Gugatan ini menyangkut kepentingan banyak yang memiliki tuntutan yang sama. Peranan class action penting dalam kasus pencemaran lingkungan yang menyangkut a mass of people di pedesaan, yaitu rakyat biasa yang awam terhadap ilmu pengetahuan.
Gugatan secara class action ini merupakan perkembangan baru dalam bidang hukum, sebagai mekanisme baru yang tidak dikenal dalam Hukum Acara Perdata kita. Pengaturannya dalam Bab VII pada pasal 37 pasal 39.

b. Gugatan perwakilan yang diajukan oleh masyarakat (Class Action)
Permasalahan hukum yang benar-benar baru diterapkan dalam perundang-undangan lingkungan hidup adalah konstrukis tentang Class Action, yang didalam pasal 37 ayat (1) diterjemahkan sebagai gugatan perwakilan oleh masyarakat. Pasal ini menyatakan bahwa:
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan / atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugian perikehidupan masyarakat.

Dengan demikain pasal ini menentukan bahwa masyarakat yang diwakili oleh kelompok kecil masyarakat berhak untuk:
(a) Mengajukan gugatan ke pengadilan dan / atau
(b) Melaporkan ke penegak hukum.

Menurut penjelasan pasal 37, hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar persamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dengan demikiaqn yang penting yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk dapat diajukan gugatan class action ini adalah adanya dasar kesamaan: permasalahan, fakta hukum dan tuntutan.
Dalan hal tertentu instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat yaitu dalam hal jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat (Pasal 37 ayat 2). Dari segi prosedural, tata cara Hukum Acara perdata yang berlaku (Pasal 29).
Menurut Paulus Efendi Lotulung, secara hakiki tujuan dan kegunaan Class Action lebih ditekankan pada segi :
· Efisiensi perkara.
· Proses berperkara yang ekonomis.
· Menghindari putusan yang berulang-ulang yang beresiko adanya inkonsistensi pada kasus yang sama.

0 Response to "Class Action"

Posting Komentar

wdcfawqafwef